News  

Daop 5 Purwokerto Terima 10 Sertipikat Tanah dari BPN Cilacap, Perkuat Legalitas Aset Negara

Daop 5 Purwokerto Terima 10 Sertipikat Tanah dari BPN Cilacap, Perkuat Legalitas Aset Negara. Foto: Daop 5 Purwokerto

CILACAP, Myinfo.Id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto terus memperkuat pengelolaan aset negara di wilayahnya. Baru-baru ini, KAI Daop 5 secara resmi menerima 10 sertipikat tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPN Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., kepada pihak KAI Daop 5 Purwokerto.

Sertipikat yang diserahkan mencakup lahan milik KAI di dua kecamatan di Kabupaten Cilacap dengan total luas mencapai 196.960 meter persegi. Dokumen tersebut diterima secara simbolis oleh Vice President Daop 5 Purwokerto, Gun Gun Nugraha, sebagai langkah penting dalam memperkuat legalitas aset negara yang dikelola oleh KAI.

Menurut Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, proses sertifikasi ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang KAI untuk memastikan seluruh aset milik negara yang dipercayakan kepada perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Legalitas aset ini sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Krisbiyantoro.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan sertipikat resmi dari BPN bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendukung tata kelola aset yang lebih profesional. Dengan dokumen kepemilikan yang sah, potensi sengketa atau konflik atas lahan dapat diminimalkan.

Krisbiyantoro menambahkan, kolaborasi antara PT KAI dan BPN menjadi contoh nyata sinergi antarlembaga pemerintah dalam memperkuat manajemen aset negara. Kerja sama ini diharapkan dapat berlanjut dan diperluas ke wilayah lain di bawah pengelolaan Daop 5 Purwokerto.

“Sinergi antara KAI dan BPN merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga pemerintah yang saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola aset yang profesional dan berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dengan kepemilikan sertipikat yang sah, KAI memiliki ruang lebih luas untuk mengoptimalkan aset dalam mendukung pelayanan publik di sektor transportasi, khususnya layanan perkeretaapian.

“Dengan adanya sertipikat resmi dari BPN, potensi konflik kepemilikan dapat diminimalisir, dan KAI dapat lebih leluasa mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang transportasi perkeretaapian,” tambah Krisbiyantoro.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow