Daftar UMK Jateng 2026: Banyumas Naik 5,82% dari Tahun Sebelumnya

Daftar UMK Jateng 2026: Banyumas Naik 5,82% dari Tahun Sebelumnya. Foto: Ilustrasi/Pexels

10 Daerah dengan UMK Terendah:

  1. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.327.813
  2. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.335.126
  3. Kabupaten Sragen: Rp 2.337.700
  4. Kabupaten Blora: Rp 2.345.695
  5. Kabupaten Rembang: Rp 2.386.305
  6. Kabupaten Temanggung: Rp 2.397.000
  7. Kabupaten Grobogan: Rp 2.399.186
  8. Kabupaten Kebumen: Rp 2.400.000
  9. Kabupaten Brebes: Rp 2.400.350
  10. Kabupaten Purworejo: Rp 2.401.961

Posisi Banyumas dan Sekitarnya:

14. Kabupaten Banyumas: Rp 2.474.598
15. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.474.722
16. Kabupaten Tegal: Rp 2.484.162

5 Daerah dengan UMK Tertinggi:

31. Kabupaten Kudus: Rp 2.818.585
32. Kabupaten Semarang: Rp 2.940.088
33. Kabupaten Kendal: Rp 2.992.994
34. Kabupaten Demak: Rp 3.122.805
35. Kota Semarang: Rp 3.701.709

Data ini menunjukkan bahwa UMK Banyumas berada pada kisaran menengah-bawah di antara seluruh daerah di Jawa Tengah, masih lebih tinggi daripada UMP Jateng namun lebih rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota dengan aktivitas ekonomi yang lebih tinggi seperti Kota Semarang, Demak, atau Kudus.

Dengan diumumkannya daftar UMK Jateng 2026, termasuk kepastian nilai UMK Banyumas 2026, diharapkan dapat meningkatkan kepastian berusaha dan melindungi daya beli pekerja di wilayah tersebut. Baik pengusaha maupun pekerja disarankan untuk memahami ketentuan ini sepenuhnya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow