Daftar UMK Jateng 2026: Banyumas Naik 5,82% dari Tahun Sebelumnya

Daftar UMK Jateng 2026: Banyumas Naik 5,82% dari Tahun Sebelumnya. Foto: Ilustrasi/Pexels

BANYUMAS, MyInfo.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah secara resmi mengumumkan besaran UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota. Pengumuman ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan ketenagakerjaan, termasuk di Kabupaten Banyumas, di mana UMR Banyumas tahun depan mengalami penyesuaian.

Berdasarkan penetapan resmi telah diumumkan pada Rabu (24/12/2025), UMK Banyumas 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.474.598. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp 136.188 atau sekitar 5.82% dari UMR Banyumas tahun 2025 yang sebesar Rp 2.338.410.

Kenaikan UMK Jateng 2026, termasuk untuk Banyumas, dihitung dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Formula ini mempertimbangkan tiga komponen ekonomi utama Provinsi Jawa Tengah:

  1. Inflasi: 2.65%
  2. Pertumbuhan Ekonomi: 5.15%
  3. Variabel Alpha (α): 0.90

Sementara itu, UMP Jateng (Upah Minimum Provinsi) untuk tahun 2026 ditetapkan lebih tinggi pada angka Rp 2.327.386. Ini berarti UMK Banyumas 2026 yang sebesar Rp 2.474.598 berada di atas batas minimum provinsi, sebagaimana mestinya karena menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

Daftar Lengkap UMK Jateng 2026

Dalam struktur upah minimum regional Jawa Tengah, UMR Banyumas tahun 2026 menempati peringkat ke-14 dari 35 kabupaten/kota, jika diurutkan dari nilai terendah. Berikut adalah daftar lengkap UMK Jateng 2026 yang diurutkan untuk memberikan konteks yang jelas:

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow