3. Edward Corne
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
4. Agus Purwono
Divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 190 hari.
5. Sani Dinar Saifuddin
Dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
6. Yoki Firnandi
Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
7. Dimas Werhaspati
Menerima hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
8. Gading Ramadhan Joedo
Divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
9. Muhamad Kerry Adrianto Riza
Menjadi terdakwa dengan hukuman terberat yakni 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian negara.
Majelis hakim menegaskan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun akan diberlakukan.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa aset milik para terdakwa untuk digunakan dalam perkara lain maupun disita negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.












