JAKARTA, MyInfo.ID – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) memasuki babak penting setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan dibacakan selama dua hari persidangan, yakni pada 26–27 Februari 2026. Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan sektor energi strategis nasional, mulai dari hulu hingga hilir.
Korupsi Terjadi di Sejumlah Klaster Tata Kelola Minyak
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap praktik penyimpangan terjadi dalam beberapa klaster utama tata kelola minyak PT Pertamina, meliputi pengelolaan minyak mentah, impor BBM, penyewaan kapal, hingga sewa terminal BBM.
Mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyebut terdapat sejumlah perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim, khususnya terkait besaran uang pengganti.
Jaksa pun masih mempelajari secara menyeluruh amar putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa Korupsi PT Pertamina
Berikut rincian vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak PT Pertamina:
1. Riva Siahaan
Divonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Terdakwa tetap ditahan dan dikenakan biaya perkara Rp7.500.
2. Maya Kusmaya
Dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.












