Dari pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Polisi mengamankan dua pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Banyumas, masing-masing berinisial ASA (26) dan ME (13). Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda road bike Polygon Stratos 5 warna hitam merah, dua kaos hitam, serta dua celana panjang yang diduga dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Kompol Sitowati menegaskan, penanganan terhadap ME yang masih di bawah umur dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan pasal yang berbeda sesuai dengan status masing-masing pelaku.
“ME dijerat Pasal 477 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana, sedangkan ASA dijerat pasal 477 ayat (2) Undang undnag No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana”, imbuhnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan, sekaligus tetap memperhatikan aspek perlindungan hukum bagi anak.













