Supratman menambahkan, Indonesia kini menjadi negara ke-15 di dunia dan ketiga di ASEAN setelah Singapura dan Malaysia yang memanfaatkan sertifikat KI sebagai agunan kredit.
Menurut Menkum, pemerintah berkomitmen meningkatkan citra kekayaan intelektual Indonesia di panggung internasional. Pengelolaan KI yang profesional dinilai mampu memperkuat daya saing nasional.
“KI merupakan instrumen strategis dalam membangun ekonomi berbasis pengetahuan. Dalam ekosistem global yang kompetitif saat ini, negara yang mampu mengelola kekayaan intelektualnya dengan baik akan memiliki keunggulan dalam mendorong investasi, memperkuat posisi tawar dagang, dan menciptakan nilai tambah yang tinggi,” tutur Supratman.
Indonesia juga berencana menjadi pelopor pengelolaan royalti internasional di era digital melalui gagasan ‘Protokol Jakarta’. Protokol ini disiapkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan akan diajukan ke World Intellectual Property Organization (WIPO).
“Gagasan besar ini (Protokol Jakarta) saya sendiri akan menyampaikan dalam pertemuan bersama WIPO Jenewa. Ini bukan hanya untuk kepentingan Indonesia tetapi semua anggota WIPO, khususnya negara-negara berkembang,” tegasnya.













