PURWOKERTO, MyInfo.ID – Menjelang tahun 2026, seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia diwajibkan untuk segera menyelesaikan cara aktivasi akun Coretax. Coretax, sistem inti administrasi pajak baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akan menjadi satu-satunya portal resmi untuk semua pelaporan, termasuk SPT Tahunan yang dimulai 1 Januari 2026.
Data per 29 Desember 2025 menunjukkan bahwa masih ada sekitar 5 juta Wajib Pajak yang belum mengaktifkan akunnya. Jika Anda termasuk di antaranya, segera ikuti panduan cara aktivasi Coretax pribadi berikut ini agar tidak menghadapi kendala saat musim pelaporan tiba.
Apa Itu Coretax dan Mengapa Aktivasi Sangat Penting?
Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dibangun dalam Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Tujuannya adalah memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh layanan pajak, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan, dalam satu platform yang lebih efisien.
Mulai 1 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi (1 Januari – 31 Maret) dan WP Badan (1 Januari – 30 April) wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax. Artinya, tanpa akun yang aktif, Anda tidak akan bisa memenuhi kewajiban perpajakan tahun depan.
Meskipun tidak ada sanksi spesifik yang diumumkan, belum mengaktivasi berarti tidak bisa mengakses layanan dasar DJP, yang berpotensi mengakibatkan keterlambatan pelaporan.
Langkah-langkah Praktis Cara Aktivasi Akun Coretax Pribadi
Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit, proses cara aktivasi Coretax bisa dilakukan secara mandiri dan online. Pastikan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di data DJP masih aktif sebelum memulai.












