Djoko bahkan menyebut kondisi ini sebagai potret hukum yang tidak seimbang.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam surat permohonan abolisi yang ditembuskan kepada DPR RI dan Komnas HAM, disampaikan fakta sosial bahwa para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Penahanan mereka justru menciptakan dampak sosial baru di lingkungan sekitar, mengingat ratusan warga selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang yang kini terhenti.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya. Ini demi keadilan yang sejati. Mereka bukan korporasi yang mengejar kekayaan, mereka hanya buruh yang ingin menghidupi anak istri,” tambahnya.
Dalam proses hukum berjalan, ketiga buruh tersebut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juncto Pasal 55 KUHP. Kasus ini bermula dari operasi penertiban penambangan emas di wilayah Ajibarang yang disebut tidak mengantongi izin resmi pemerintah.
Kini, kuasa hukum berharap adanya pertimbangan kemanusiaan dan keadilan substantif dari Presiden Republik Indonesia. Mereka juga mendorong DPR RI untuk memberikan rekomendasi positif agar penuntutan terhadap ketiga buruh tersebut dapat dihentikan melalui mekanisme abolisi.
Bagi para pendamping hukum, perkara ini bukan sekadar soal hukum formal, tetapi menyangkut keberpihakan negara terhadap warga kecil yang bekerja demi bertahan hidup bukan untuk menguasai sumber daya alam.













