News  

Buruh Tambang di Banyumas Hadapi Jerat Hukum, Pengacara Ajukan Abolisi ke Presiden

Djoko Susanto, SH, Penasihat hukum para terdakwa. Foto: Arbi Anugrah/MyInfo.ID

PURWOKERTO, MyInfo.iD – Nasib tiga buruh tambang emas di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kini berada di persimpangan keadilan. Kuasa hukum mereka resmi mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia sebagai langkah hukum luar biasa untuk menghentikan proses penuntutan pidana yang dinilai tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat kecil.

Ketiga buruh tersebut, yakni Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin, saat ini berstatus tahanan titipan di Kejaksaan Negeri Purwokerto. Mereka dilimpahkan penyidik Polresta Banyumas pada 24 Desember 2025 dalam perkara dugaan penambangan emas tanpa izin.

Penasihat hukum para terdakwa, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku utama maupun pengelola tambang, melainkan pekerja harian lepas yang hanya menjalankan perintah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

“Mereka ini rakyat kecil yang mencari sesuap nasi. Ada yang bekerja sebagai tukang las, pembantu rumah tangga, hingga tenaga angkut. Upahnya hanya sekitar Rp 100 ribu per hari. Sangat tidak adil jika mereka harus menanggung beban hukum sebagai pengelola tambang,” ujar Djoko Susanto di Purwokerto, Kamis (1/1/2026).

Menurut Djoko, permohonan abolisi tersebut diajukan dengan berlandaskan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menghentikan proses hukum demi kepentingan umum dan kemanusiaan.

Ia menilai penegakan hukum dalam perkara ini menunjukkan ketimpangan serius. Buruh kasar yang berada di lapisan terbawah justru dijadikan terdakwa, sementara pihak yang memiliki modal, kendali, dan keuntungan dari aktivitas tambang dinilai belum tersentuh secara proporsional.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow