“Program ini juga mendukung Trilas Bupati, khususnya program ke-6, yaitu percepatan pengentasan kemiskinan,” ungkap Sakti.
Untuk mempercepat penanganan, Pemkab Banyumas telah mengeluarkan berbagai kebijakan pendukung, termasuk Surat Edaran Bupati yang mendorong pemerintah desa agar mengalokasikan anggaran RTLH dalam APBDes.
Berdasarkan data Dinperkim, masih terdapat sekitar 70.000 rumah tidak layak huni di Banyumas. Tahun 2025, pemerintah daerah mengajukan 5.000 unit bantuan senilai Rp100 miliar kepada pemerintah pusat.
Sakti menjelaskan bahwa realisasi program RTLH tahun 2025 bersumber dari berbagai pihak: APBN (851 unit), Provinsi (831 unit), Kabupaten (503 unit), Dana Desa (358 unit), Baznas Provinsi (11 unit), Baznas Kabupaten (54 unit), CSR Bank Jateng (23 unit), Semen Gresik (243 unit), Yayasan Buddha Tzu Chi (500 unit), Astra Internasional (165 unit), serta CSR lainnya (10 unit).
“Tiga desa penerima terbanyak RTLH dari APBD Kabupaten adalah Desa Watuagung (40 unit), Selanegara (33 unit), dan Bogangin (30 unit),” jelas Sakti.
Ia menambahkan, mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kredit Kecamatan (BKK), di mana setiap penerima bantuan memiliki rekening sendiri. Dana disalurkan dengan komposisi Rp3 juta untuk upah dan Rp12 juta untuk material.
Bupati Sadewo menegaskan bahwa keberhasilan program RTLH merupakan hasil kolaborasi berbagai elemen, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga sektor swasta dan lembaga sosial.
“Dari 500 unit bantuan Yayasan Buddha Suci yang awalnya untuk seluruh Jawa Tengah, semuanya akhirnya dialokasikan ke Banyumas. Ini bukti bahwa kerja sama dan kepedulian membawa hasil nyata,” ujar Sadewo.
Dalam penutupnya, Bupati kembali mengingatkan pentingnya kerja nyata dalam pelayanan publik.
“Menjadi kepala daerah atau kepala desa bukan soal visi-misi, tetapi bagaimana bekerja sungguh-sungguh agar masyarakat semakin sejahtera,” pungkasnya.













