News  

Bupati Gandeng APH dalam Evaluasi Perbup Tunjangan DPRD, Siap Terima Masukan Masyarakat

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Foto: Istimewa

Ia juga menekankan bahwa tunjangan perumahan diberikan lantaran pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas karena keterbatasan anggaran.

Lebih jauh, Sadewo menepis anggapan bahwa kebijakan ini lahir dari pemerintahannya. Ia menegaskan, Perbup Nomor 9 Tahun 2024 merupakan produk dari penjabat bupati sebelumnya.

“Perbup ini memang kewenangan bupati, tetapi ada mekanisme yang harus ditempuh untuk mengubahnya. Saya ini bupati yang terikat aturan, bukan direktur perusahaan yang bisa langsung mengubah kebijakan,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Banyumas telah mengirim surat resmi kepada bupati untuk meminta evaluasi Perbup Nomor 9 Tahun 2024. Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, menyatakan langkah itu merupakan bentuk nyata respons dewan terhadap aspirasi masyarakat yang menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow