Ia juga menekankan bahwa tunjangan perumahan diberikan lantaran pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas karena keterbatasan anggaran.
Lebih jauh, Sadewo menepis anggapan bahwa kebijakan ini lahir dari pemerintahannya. Ia menegaskan, Perbup Nomor 9 Tahun 2024 merupakan produk dari penjabat bupati sebelumnya.
“Perbup ini memang kewenangan bupati, tetapi ada mekanisme yang harus ditempuh untuk mengubahnya. Saya ini bupati yang terikat aturan, bukan direktur perusahaan yang bisa langsung mengubah kebijakan,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Banyumas telah mengirim surat resmi kepada bupati untuk meminta evaluasi Perbup Nomor 9 Tahun 2024. Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, menyatakan langkah itu merupakan bentuk nyata respons dewan terhadap aspirasi masyarakat yang menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang.













