PURWOKERTO, MyInfo.ID – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Langkah itu diambil setelah menerima surat resmi dari DPRD Banyumas yang meminta agar aturan tersebut ditinjau ulang.
“Saya sudah menerima surat dari DPRD Banyumas dan langsung menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dalam pembahasan nanti, APH akan ikut terlibat,” ujar Sadewo, Selasa (23/9/2025).
Selain dengan kejaksaan, Sadewo juga mengaku terus berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang sebelumnya telah mengingatkan agar kepala daerah tidak menaikkan tunjangan DPRD.
Menurutnya, hasil evaluasi akan diputuskan bersama, termasuk opsi appraisal ulang. “Setelah proses selesai, kita langsung maju ke gubernur. Ini bisa menjadi yang pertama di Jateng, bahkan di Indonesia, terkait evaluasi tunjangan DPRD,” tambahnya.
Sadewo menegaskan, pihak-pihak yang selama ini kritis terhadap tunjangan dewan juga akan diundang dalam proses evaluasi, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat mencerminkan rasa keadilan bersama.













