As’ad mengingatkan bahwa pelanggaran aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007,” tambahnya.
Artinya, ngabuburit di rel kereta api bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berpotensi berujung proses hukum.
Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, KAI Daop 5 Purwokerto mengintensifkan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, hingga kampanye keselamatan di berbagai titik.
Selain itu, patroli keamanan di area rawan juga diperketat selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Langkah ini diambil guna memastikan perjalanan kereta api tetap aman dan tertib.
KAI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar jalur rel, warga diminta segera melapor kepada petugas KAI atau pihak berwenang.
“Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutup As’ad.












