PURWOKERTO, MyInfo.ID – Di tengah suasana Ramadan 1447 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan ngabuburit di sekitar rel kereta api. Aktivitas yang kerap dianggap sepele ini dinilai berisiko tinggi dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Setiap bulan puasa, masih ditemukan warga yang menjadikan area rel sebagai tempat berkumpul, bersantai, hingga berfoto sambil menunggu waktu berbuka. Padahal, jalur rel merupakan zona terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama perusahaan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujar As’ad dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Data kecelakaan menunjukkan bahwa ancaman tersebut nyata. Sepanjang 2025, tercatat 37 insiden pejalan kaki tertemper kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto. Sementara pada Januari hingga Februari 2026 saja sudah terjadi lima kasus serupa. Angka ini menjadi sinyal bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya di jalur rel masih perlu ditingkatkan.
Rel kereta api bukan sekadar lintasan baja. Kereta melaju dengan kecepatan tinggi, jarak pengereman panjang, serta memiliki titik buta yang membuat masinis sulit menghindari pejalan kaki yang berada di jalur.
Larangan berada di jalur rel telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan angkutan kereta api.












