Kegiatan ini dibuka oleh Direktur PH2IP Kementerian PPN/Bappenas, Hendra Wahanu Prabandani, serta Dekan Fakultas Hukum Unsoed. Selanjutnya, workshop diisi dengan pemaparan dari berbagai narasumber yang berasal dari unsur pemerintah pusat, akademisi, dan aparat penegak hukum.
Para pembicara membahas arah kebijakan pembangunan hukum nasional, kerangka implementasi alternatif pemidanaan, hingga praktik kolaborasi lintas lembaga. Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dari berbagai latar belakang.
Dalam diskusi tersebut, terungkap sejumlah tantangan dalam implementasi alternatif pemidanaan, di antaranya keterbatasan pemahaman aparat, kesiapan kelembagaan, serta belum optimalnya mekanisme koordinasi antarinstansi.
Prof Riris menekankan pentingnya model kolaborasi yang jelas dan kontekstual agar kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran konsep.
“Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus diperkuat. Tanpa itu, implementasi di lapangan akan sulit berjalan efektif,” tegasnya.
Melalui workshop ini, para peserta diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih aplikatif guna mendukung penerapan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia agar lebih humanis, efektif, dan berkeadilan.













