BANJARNEGARA, MyInfo.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara resmi menerima penyerahan tersangka Agus Yudiana alias Yudi bin Suyana beserta barang bukti dari penyidik Polres Banjarnegara pada Jumat (15/8/2025). Proses penyerahan tahap II itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Kejari Banjarnegara.
Kepala Kejari Banjarnegara, Fadhila Mayasari, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Teguh Iskandar yang didampingi Kasi Intelijen Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AY diduga terlibat dalam tindak pidana berat.
“AY disangkakan melakukan percobaan pembunuhan berencana, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri,” terang Teguh dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Menueut dia, AY disangkakan dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana yang menanti tersangka berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar,” jelas Teguh.













