APBN 2026 Tetap Ekspansif, Pemerintah Perkuat JKN dan Lindungi Akses Kesehatan Masyarakat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok Kemenkeu

Langkah tersebut mencakup penyesuaian regulasi, pembayaran iuran bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, pensiunan, dan veteran, hingga dukungan reformasi JKN melalui skema Program-for-Result (PforR).

“Saat ini pemerintah dalam proses penyusunan rancangan peraturan Presiden tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional,” kata Menkeu.

Dalam forum yang sama, Menkeu juga menyinggung polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang sempat memicu keresahan publik pada Februari 2026. Menurutnya, perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi yang memadai menjadi pemicu utama munculnya gejolak di masyarakat.

Untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas, Menkeu mendorong agar proses pemutakhiran data PBI JKN dilakukan secara lebih hati-hati dan bertahap. Ia juga mengusulkan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum kebijakan penonaktifan diberlakukan, agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba.

Menutup pernyataannya, Menkeu menegaskan bahwa desain APBN 2026 diarahkan untuk memastikan efektivitas Program JKN sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia nasional.

“APBN 2026 didesain untuk mendorong efektivitas program JKN dalam rangka mewujudkan SDM unggul, sehat, produktif, dan berdaya saing untuk menghadirkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow