JAKARTA, MyInfo.ID – Kementerian Hukum (Kemenkum) terus menindaklanjuti program pemberian amnesti yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Dalam pernyataan terbarunya Jumat, (01/08/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dari total 1.669 narapidana dan anak binaan yang diajukan, sebanyak 1.178 orang telah dinyatakan lolos verifikasi administratif.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti, kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS. Dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” jelas Supratman dalam keterangannya, Sabtu (02/08/2025).
Verifikasi administratif dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan menggunakan dokumen dan data pendukung yang disampaikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).
Program amnesti ini tidak diberikan secara sembarangan. Supratman menegaskan bahwa hanya narapidana yang memenuhi empat kategori tertentu yang dapat memperoleh pengampunan negara. Kategori tersebut mencakup:
- Pengguna narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pelaku tindak pidana makar yang masuk dalam ranah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Tindak pidana penghinaan terhadap Presiden, Kepala Negara, atau Pemerintah yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Narapidana berkebutuhan khusus, yang meliputi penyandang disabilitas intelektual, penderita gangguan jiwa, pengidap penyakit kronis, serta lansia berusia di atas 70 tahun.
“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tegas Supratman.