Sejauh ini, Kementerian Agama telah berhasil menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam 30 bahasa daerah. Dari jumlah tersebut, 10 versi terjemahan sudah tersedia dalam format digital sehingga lebih mudah diakses masyarakat.
Ketua Tim Pelaksana Validasi, Ahmad Yani, menambahkan bahwa penerjemahan Al-Qur’an ke bahasa Betawi dilakukan melalui tiga tahap: pra-penerjemahan, penerjemahan, dan pasca-penerjemahan.
“Semua proses penerjemahan Al-Qur’an bahasa Betawi dilakukan dengan teliti dan penuh kehati-hatian,” tegas Ahmad Yani.
Proses validasi tidak hanya melibatkan internal Kementerian Agama, tetapi juga berbagai pihak eksternal. Hadir perwakilan dari Lembaga Kebudayaan Betawi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Kontak Majelis Taklim. Dari Kemenag, turut serta PBAL2K, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, serta Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM).
Kolaborasi ini memperkuat posisi Al-Qur’an Terjemahan Bahasa Betawi sebagai karya yang bukan hanya bernilai religius, tetapi juga berfungsi menjaga identitas kultural masyarakat Betawi.













