Alexander menyampaikan bahwa seluruh langkah yang dikemukakan X Corp akan divalidasi secara teknis dan diuji secara berkelanjutan, terutama terkait pencegahan konten ilegal dan perlindungan anak di ruang digital.
Kemkomdigi memastikan bahwa proses normalisasi ini berjalan bersamaan dengan pemantauan intensif. Jika dalam implementasinya ditemukan pelanggaran baru atau ketidakkonsistenan, pemerintah siap mengambil langkah tegas.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kewenangan negara dalam menjaga keamanan ruang digital tetap menjadi prioritas utama.
Kemkomdigi menegaskan kebijakan pengelolaan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi layanan, dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuannya adalah menjaga kepentingan publik serta menciptakan ekosistem digital yang aman, adil, dan bertanggung jawab.
Pemerintah juga mencatat komitmen X Corp untuk terus berkoordinasi dengan Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan memenuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.













