Techno  

Akses Grok Dinormalisasi Bersyarat, Kemkomdigi Tegaskan Pengawasan Digital Tetap Ketat

Grok AI. Foto: Pexels

JAKARTA, MyInfo.ID – Normalisasi akses layanan Grok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjadi sorotan publik. Pemerintah menegaskan langkah ini bukan bentuk pelonggaran aturan, melainkan bagian dari strategi pengawasan ruang digital yang terukur, bersyarat, dan dapat dievaluasi kapan saja.

Keputusan tersebut diambil setelah X Corp selaku pengelola platform menyampaikan komitmen tertulis kepada pemerintah Indonesia. Komitmen itu berisi rencana konkret perbaikan layanan serta kepatuhan terhadap regulasi nasional yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berada dalam koridor penegakan hukum digital yang ketat.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander dikutip dari laman Kemkomdigi, Minggu (1/2/2026).

Menurut Alexander, normalisasi justru menjadi fase baru pengawasan yang menuntut pembuktian berkelanjutan dari pihak penyedia layanan.

Melalui surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan sistem penanganan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan Grok. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem teknis, pembatasan akses pada fitur tertentu, pembaruan kebijakan internal, penegakan aturan yang lebih ketat, hingga penerapan protokol respons insiden.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa klaim tersebut tidak serta-merta diterima tanpa verifikasi.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow