Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DPC PDI Perjuangan Banyumas melalui surat tertanggal 14 Januari 2026 Nomor 001/X/DPC/2026 yang mengusulkan Agus Nova Prianggodo sebagai pengganti Subagyo.
“Berdasarkan usulan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas, maka Saudara Subagyo diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas masa jabatan 2024–2029 dan digantikan oleh Saudara Agus Prianggodo rianggodo,” jelas Imam Ahfaz.
Lebih lanjut, Imam Ahfaz menegaskan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ia merujuk pada Pasal 46 Peraturan DPRD Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur bahwa pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD harus ditetapkan melalui rapat paripurna.
Dengan dasar tersebut, DPRD Banyumas secara resmi menetapkan Agus Nova Prianggodo sebagai Ketua DPRD Banyumas periode 2024–2029.
“Dengan ini kami umumkan, Saudara Agus Prianggodo Prianggodo ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banyumas masa jabatan 2024–2029 menggantikan Saudara Subagyo,” pungkasnya.
Hasil rapat paripurna tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Banyumas. Setelah itu, proses akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar pelaksanaan pelantikan Agus Nova Prianggodo sebagai Ketua DPRD Banyumas periode 2024–2029.












