CILACAP, MyInfo.ID — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mempercepat pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan. Hingga awal Februari, jumlah warga binaan kategori high risk yang telah dipindahkan mencapai 2.189 orang.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya serius membersihkan lembaga pemasyarakatan dari peredaran narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan lapas dan rutan.
“Komitmen zero narkoba menjadi pedoman utama jajaran pemasyarakatan. Pemindahan warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan merupakan strategi penting untuk mendukung tujuan tersebut,” ujar Mashudi, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, penempatan narapidana di lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum dan maksimum tidak hanya bertujuan memperketat pengawasan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan.
Ia menjelaskan, kebijakan ini menyasar dua hal sekaligus, yakni menekan potensi gangguan keamanan di lapas asal serta memberikan pola pembinaan yang lebih terarah bagi warga binaan berisiko tinggi.
“Harapannya, lapas dan rutan sebelumnya bisa lebih bersih dari narkoba, ponsel ilegal, dan gangguan keamanan. Sementara warga binaan yang dipindahkan mendapatkan pembinaan yang sesuai sehingga terjadi perubahan perilaku,” katanya.













