JAKARTA, MyInfo.ID – Tekanan ekonomi global kian kompleks dan tidak bisa dihindari. Ketegangan geopolitik, dampak perubahan iklim, fluktuasi harga energi dan pangan, gangguan rantai pasok, hingga efek lanjutan pandemi terus membayangi stabilitas ekonomi dunia. Situasi ini turut dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi fondasi utama perekonomian Indonesia.
Di tengah tantangan tersebut, Indonesia dituntut mampu memperkuat UMKM agar tetap tangguh dan berdaya saing. Data Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM) di laman umkm.go.id mencatat, hingga 31 Oktober 2025 jumlah UMKM di Indonesia mencapai 30,19 juta unit. Konsentrasi terbesar berada di Jawa Barat (5,4 juta), Jawa Timur (4,58 juta), dan Jawa Tengah (4,45 juta). Sementara di wilayah timur, tercatat 64.761 UMKM di Papua, 17.258 UMKM di Papua Tengah, serta 13.281 UMKM di Papua Selatan.
Sebaran UMKM yang menjangkau wilayah pedesaan hingga daerah terpencil menjadikannya aktor penting dalam pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. UMKM tidak hanya menopang ekonomi nasional, tetapi juga menjadi penggerak utama ekonomi daerah dengan karakter yang inklusif.
Karena itu, pemerintah terus mendorong UMKM untuk naik kelas melalui peningkatan inovasi, efisiensi produksi, dan kualitas produk. Salah satu instrumen penting dalam proses tersebut adalah penerapan standar, khususnya Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Y. Kristianto Widiwardono, menegaskan bahwa penerapan standar memiliki peran strategis dalam memperkuat posisi UMKM di pasar. Hal itu disampaikannya saat membuka Talk Show UMKM dan Penyerahan Sertifikat SNI di Kantor BSN, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
“Melalui penerapan SNI, produk UMKM memiliki jaminan mutu, keamanan, dan kelayakan yang diakui. Sertifikasi SNI menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang akses pasar yang lebih luas, baik nasional maupun global,” ujar Kristianto.
Menurutnya, standar tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menjadi modal penting dalam membangun kepercayaan pasar dan memperluas jejaring usaha.
Penguatan penerapan SNI bagi UMKM sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM. Regulasi tersebut menugaskan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pembinaan, termasuk dalam hal standardisasi.












