BANYUMAS, MyInfo.ID – Pemerintah Kabupaten Banyumas terus mendorong transformasi pengelolaan sampah berbasis keberlanjutan. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menargetkan pembangunan minimal 10 Refuse Derived Fuel (RDF) dan Recycling Center sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Saat ini, Banyumas telah memiliki tiga RDF dan recycling center yang aktif beroperasi, yakni Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sokaraja Kulon, TPST Kedungrandu, serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Purwanegara. Ketiga fasilitas ini menjadi fondasi awal pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular di daerah tersebut.
Sadewo menjelaskan bahwa pengelolaan persampahan di Kabupaten Banyumas telah menerapkan pendekatan pemberdayaan masyarakat dan circular economy yang berjalan konsisten selama lebih dari empat tahun terakhir.
“Kabupaten Banyumas tidak lagi mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) konvensional. Oleh karena itu, pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan desentralisasi,” ungkapnya saat lauching RDF dan Recycling Center di TPST Sokaraja, Selasa (3/2/2026).
Melalui pendekatan ini, pengolahan sampah tidak terpusat di satu lokasi akhir, melainkan tersebar di tingkat komunitas melalui TPST, TPS3R, dan pusat daur ulang.
Dalam sistem desentralisasi tersebut, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) memegang peran strategis sebagai pengelola langsung di lapangan. Masyarakat tidak lagi sekadar menjadi penerima layanan, tetapi terlibat aktif sebagai pelaku utama pengelolaan lingkungan.
“Saat ini, di Kabupaten Banyumas telah terdapat sekitar 45 unit TPST, TPS3R, dan Pusat Daur Ulang (PDU) yang seluruhnya aktif dan beroperasi melayani masyarakat,” lanjutanya.
Keberadaan puluhan unit pengolahan sampah ini menjadikan Banyumas sebagai salah satu daerah dengan sistem pengelolaan sampah berbasis komunitas yang relatif matang.
Untuk menjaga keberlanjutan sistem, Pemerintah Kabupaten Banyumas menerapkan pembagian peran yang tegas antara pemerintah daerah dan KSM. Pemerintah bertindak sebagai regulator, penyusun kebijakan, fasilitator, dan pengawas, sementara KSM berperan sebagai operator pengelolaan sampah.
“Dan pada hari ini, kebijakan tersebut kita wujudkan dalam realisasi konkret, melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara KSM dengan PT. Gibrig Indonesia Bersih serta pemanfaatan hasil olahan sampah menjadi RDF,” terangnya.












