News  

Gus Yahya Tegaskan Tak Intervensi Kasus Hukum Yaqut, PBNU Jaga Jarak dari Proses KPK

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf. Foto: Instagram @yahyacholilstaquf

JAKARTA, MyInfo.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf merespons penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Yahya menegaskan sikapnya untuk sepenuhnya menghormati proses hukum dan menolak segala bentuk intervensi, meskipun Yaqut merupakan adik kandungnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya menyusul keputusan KPK yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Ia menekankan bahwa urusan hukum harus berjalan secara independen dan objektif, tanpa campur tangan pihak mana pun.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya dikutip dari NU Online, Sabtu (10/1/2026).

Selain menyampaikan sikap pribadi, Gus Yahya juga menegaskan posisi PBNU sebagai organisasi. Ia memastikan bahwa Nahdlatul Ulama tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara hukum yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. Menurutnya, tindakan individu tidak dapat diseret menjadi tanggung jawab organisasi.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

Penegasan ini penting untuk menjaga marwah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia agar tetap berada di luar pusaran perkara hukum personal dan politik, sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas individu di hadapan hukum.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sejak Kamis (8/1/2026). Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut. Menurut Budi, langkah tersebut masih menunggu perkembangan proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.

“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujarnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow