PURBALINGGA, MyInfo.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN kembali menunjukkan hasil nyata. Sebanyak 2.836 pegawai non-ASN resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang diserahkan secara langsung di Alun-Alun Purbalingga, Rabu (24/12/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN secara bertahap dan berkeadilan, sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan terhadap pengabdian ribuan pegawai yang selama ini menopang pelayanan publik di berbagai sektor.
Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu mencakup pegawai dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purbalingga.
“Alhamdulillah pada hari ini kita bisa melaksanakan agenda pelantikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Purbalingga dengan jumlah yang diangkat sebanyak 2.836 orang yang berasal dari berbagai OPD,” ujarnya.
Menurut Fahmi, penyerahan SK bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi tenaga non-ASN yang telah bekerja selama bertahun-tahun. Dengan status baru tersebut, ia berharap kinerja aparatur semakin meningkat dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami dari pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kerja kerasnya selama ini. Harapannya ke depan terus berkontribusi lebih baik lagi dan memberikan kebermanfaatan serta kemaslahatan untuk masyarakat Purbalingga,” katanya.
Selain memberikan kepastian status, Pemkab Purbalingga juga membuka harapan jangka panjang bagi PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah, kata Fahmi, terus memperjuangkan agar ke depan para pegawai memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun PNS, menyesuaikan kebijakan dan formasi dari pemerintah pusat.
“Saya juga mendoakan semoga ke depannya bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PNS. Kita masih menunggu formasi dari pemerintah pusat,” tambahnya.












