Gempur Rokok Ilegal di Perbatasan, Bea Cukai Bongkar Jaringan 11 Juta Batang

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok Kemenkeu

JAKARTA, MyInfo – Pemerintah kian mengencangkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi. Intensifikasi razia dan pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menunjukkan hasil signifikan, ditandai dengan terbongkarnya peredaran sekitar 11 juta batang rokok ilegal di wilayah perbatasan.

Kasus ini diungkap langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12). Menurutnya, peningkatan penindakan menjadi bukti keseriusan pemerintah melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil.

Penindakan besar tersebut berawal dari operasi yang dilakukan Bea Cukai Atambua pada 11 Desember 2025. Operasi ini melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Imigrasi Atambua, Polres Belu, serta Polres Timor Tengah Utara. Informasi awal diperoleh dari hasil kerja intelijen dan laporan masyarakat.

Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan sebuah gudang penimbunan rokok ilegal di Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari lokasi tersebut, aparat menyita 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

Sebelumnya, petugas juga telah mengamankan 138.160 batang rokok ilegal dari rangkaian penindakan awal. Jika diakumulasi, total barang bukti yang berhasil disita dari seluruh rangkaian operasi ini mencapai sekitar 11 juta batang rokok ilegal.

Pengembangan penyidikan mengarah pada keterlibatan pihak asing. Aparat menetapkan tiga warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan secara terkoordinasi di boarding lounge keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta, tepat saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kantor Pusat DJBC. Pihak Bea Cukai juga telah melakukan koordinasi dengan kedutaan besar negara asal para tersangka sebagai bagian dari prosedur hukum dan diplomatik.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak akan berhenti pada kasus ini. Pemerintah berkomitmen memperluas pengawasan, terutama di wilayah rawan seperti kawasan perbatasan dan jalur distribusi tidak resmi.

“Ke depan hal-hal seperti ini akan semakin ditingkatkan, dan saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi,” ungkap Menkeu.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow