News  

Pembunuhan Advokat di Cilacap Terungkap, Polisi Bongkar Motif dan Peran Dua Tersangka

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan advokat di Cilacap. Dua tersangka diamankan, motif pembunuhan terungkap, dan pelaku dijerat pasal berlapis KUHP. Foto: Polda Jateng

SEMARANG, MyInfo – Melalui kerja cepat dan kolaborasi lintas wilayah, kasus pembunuhan seorang advokat di Kabupaten Cilacap berhasil diungkap secara tuntas. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/12/2025) siang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman, didampingi jajaran pejabat utama Polda Jateng serta perwakilan Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas.

Dalam pemaparannya, Wakapolda menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi tertanggal 11 Desember 2025. Korban diketahui bernama Aris Mudandi, SH, seorang advokat asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Sementara jasad korban kemudian dikuburkan di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial S alias Yudi, warga Kecamatan Cilacap Selatan, berperan sebagai eksekutor. Tersangka kedua berinisial IJ alias Wanto, warga Kecamatan Jeruklegi, berperan membantu proses penguburan korban. Keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Wakapolda memaparkan kronologi kejadian yang berawal saat korban berpamitan kepada istrinya pada 21 November 2025 untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Cilacap.

“Pada malam harinya korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarga. Komunikasi terakhir tercatat pada 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, pada 23 November 2025 pukul 01.00 WIB korban tidak kembali ke rumah dan nomor telepon selulernya tidak lagi aktif,” ujar Waka Polda Jateng.

Merasa kehilangan kontak dan khawatir akan keselamatan suaminya, pada 25 November 2025 istri korban, Nenden Heni Heryani lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan yang kemudian dikembangkan melalui koordinasi intensif antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap sejak 8 Desember 2025.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow