PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mencatatkan pengungkapan besar dalam kasus peredaran narkotika. Polisi berhasil membongkar jaringan sabu lintas pulau yang menggunakan modus penyelundupan berteknologi tinggi dan sulit terdeteksi. Dua tersangka asal Bandung ditangkap dalam operasi khusus yang dilakukan pada Rabu dini hari, 5 November 2025.
Kapolresta Banyumas KBP Ari Wibowo melalui Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada awal November.
“Keduanya ditangkap dengan total barang bukti 100,86 gram sabu,” kata Kompol Willy, Minggu, (30/11/2025).
Penangkapan dilakukan di halaman sebuah ruko di Jalan Prof. HR Boenyamin, Purwokerto Utara. Dua pelaku berinisial AAS (42) dan YR (27) ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan AAS, polisi menyita 14,48 gram sabu, sementara YR kedapatan membawa 86,40 gram sabu serta satu unit mobil Terios dengan nomor polisi B 2001 KRA.
Salah satu temuan penting dalam kasus ini adalah metode penyelundupan yang digunakan para pelaku. AAS mengakui bahwa ia telah tiga kali membawa sabu dari Batam ke Jawa Tengah.
Ia berangkat melalui Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan modus yang kerap lolos pemeriksaan bandara. Sabu disembunyikan dalam kapsul dan dimasukkan ke anus untuk menghindari deteksi alat pemindai petugas keamanan.













