JAKARTA, MyInfo.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi di daerah. Lembaga antirasuah itu resmi menahan lima tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk tahun anggaran 2021–2024.
“KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip Selasa (11/11/2025).
Kelima tersangka tersebut adalah ROS, Direktur CV Ronggo; AAR, Direktur CV Karunia; TG, pemilik CV Citra Bangun Persada; MAS, Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; dan AFB, Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Menurut Budi, mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Perkara ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang telah lebih dulu menyeret KS, Bupati Situbondo periode 2021–2025, serta EPJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).













