SURABAYA, MyInfo.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jawa Timur, menyita uang tunai senilai Rp70 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.
Uang tersebut disita dari PT Alur Pelayanan Barat Surabaya (APBS) sebagai hasil tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak di kantor PT Pelindo Regional III dan PT APBS pada awal Oktober 2025.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menjelaskan bahwa uang senilai puluhan miliar rupiah itu akan dijadikan barang bukti di persidangan.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Ricky Setiawan dikutip Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Sebagai langkah hukum selanjutnya, seluruh dana hasil sitaan itu akan dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan RI pada salah satu bank milik pemerintah, hingga proses peradilan tuntas dan memperoleh putusan hukum tetap.













