BANYUMAS, MyInfo.ID – Pemerintah Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menggelar dua agenda penting pada Senin (3/11/2025), yakni Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Koperasi Desa Merah Putih dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) 2026. Dua kegiatan ini saling berkaitan erat karena menyangkut arah penggunaan Dana Desa Pageraji pada tahun mendatang.
Kepala Desa Pageraji, Sutono, menjelaskan bahwa sekitar 30 persen Dana Desa 2026 akan dialokasikan untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya koperasi sebagai sarana peningkatan kesejahteraan warga.
“Rencana pembangunan desa untuk tahun 2026, 30 persen dari Dana Desa ini digunakan untuk membackup adanya Koperasi Desa Merah Putih. Ini program prioritas nasional agar koperasi bisa cepat berjalan,” ujar Sutono.
Sutono berharap, dengan jumlah penduduk lebih dari 12 ribu jiwa, Desa Pageraji dapat menjadi salah satu desa dengan anggota koperasi terbanyak di Kabupaten Banyumas.
“Harapan kami, anggota Koperasi Merah Putih Pageraji bisa jadi juara satu se-kabupaten. Warga yang tidak ikut rugi, karena koperasi ini dibackup pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, apabila koperasi kesulitan membayar cicilan pinjaman, pembayaran dapat ditopang oleh Dana Desa yang telah dijamin sebesar 30 persen. Sutono meminta seluruh peserta musyawarah untuk turut menyosialisasikan manfaat koperasi kepada masyarakat agar semakin banyak warga yang bergabung.
“Kami berharap setidaknya 50 persen penduduk Pageraji ikut jadi anggota koperasi. Dengan anggota yang banyak, koperasi bisa mandiri walau tanpa instruksi pinjaman,” katanya.
Namun, alokasi anggaran sebesar itu juga berdampak pada berkurangnya dana untuk pembangunan fisik. Setelah 30 persen digunakan untuk koperasi dan 20 persen untuk ketahanan pangan, sisa anggaran untuk infrastruktur menjadi terbatas.
“Kami tetap mencari solusi agar pembangunan tetap berjalan, salah satunya dengan mengajukan bantuan keuangan ke kabupaten, provinsi, maupun pusat,” tambah Sutono.
Camat Cilongok, Susanti Tri Pamuji, menegaskan bahwa pelaksanaan Musdesus Koperasi Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Kegiatan ini harus selesai paling lambat 10 November 2025 sesuai Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan musyawarah desa khusus untuk persetujuan dukungan biaya koperasi.
“Mulai tanggal 29 Oktober sampai 7 November, kami maraton di 20 desa melaksanakan Musdesus KDMP,” jelas Susanti.
Dalam Musdesus, ada tiga hal utama yang dibahas, diantaranya rencana usaha koperasi dan rencana pinjaman KDMP ke Bank Himbara, kemudian persetujuan dukungan pembayaran cicilan pinjaman yang akan menjadi dasar penerbitan surat rekomendasi dari kepala desa. Selain itu ajakan agar seluruh warga menjadi anggota koperasi.
Susanti menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih adalah program strategis nasional yang wajib didukung seluruh pihak.
“Suka tidak suka, mau tidak mau, koperasi ini harus kita dukung. Dana desa 30 persen dikunci untuk penjaminan pinjaman koperasi,” tegasnya.













