News  

Forum Banyumas Bersuara Surati Kejari, Soroti Tunjangan DPRD yang Bebani APBD

Forum Banyumas Bersuara melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto terkait kajian hukum kritis atas tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Banyumas. Foto: MyInfo.ID

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Forum Banyumas Bersuara melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto terkait kajian hukum kritis atas tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Banyumas. Surat tersebut ditandatangani Aan Rohaeni, SH, Dr. Tri Wuryaningsih, dan Diana Kusumawati, serta disertai persetujuan sejumlah warga.

Dalam surat itu, forum menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejari Purwokerto atas komitmennya menelaah kebijakan tunjangan DPRD. Mereka menilai langkah aparat penegak hukum tersebut sebagai “angin segar” bagi masyarakat yang selama ini mempertanyakan besarnya tunjangan.

“Pernyataan tegas APH memberi harapan baru adanya evaluasi kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat,” bunyi keterangan tertulis Forum Banyumas Bersuara.

Forum menilai, tunjangan DPRD yang berlaku saat ini tidak wajar karena menguras anggaran daerah. Mereka menyoroti bahwa pos Belanja Tidak Terduga (BTT) pada 2025 justru dipangkas dari Rp10 miliar menjadi Rp2,58 miliar, sementara pembayaran tunjangan dewan tetap menelan biaya miliaran rupiah per tahun.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan Rp42,6 juta per bulan, Wakil Ketua Rp34,6 juta, dan anggota Rp23,6 juta.

Selain itu, 46 anggota DPRD juga memperoleh tunjangan transportasi Rp13,5 juta per bulan.

Secara keseluruhan, APBD Banyumas terbebani sekitar Rp14,8 miliar per tahun untuk tunjangan perumahan dan Rp162 juta per tahun untuk transportasi. Jika dihitung selama lima tahun masa jabatan, nilainya bisa menembus lebih dari Rp74 miliar.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow