PURBALINGGA, MyInfo.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto memusnahkan 1,59 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp2,2 miliar. Langkah ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp1,53 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran di halaman Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Selasa (23/9/2025). Hadir dalam acara tersebut Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, Ketua DPRD H.R. Bambang Irawan, jajaran Forkopimda, serta Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi.
Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara sejak Juli 2024 hingga Mei 2025.
“Rokok ilegal yang berhasil diamankan kurang lebih 1,5 juta batang dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. Pola peredarannya sebagian besar berasal dari luar Jawa Tengah, melintas wilayah Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara dengan tujuan pasar Jawa Barat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagian besar rokok tersebut beredar tanpa pita cukai.
“Bungkusnya polos, tanpa pita cukai. Bahayanya kita tidak tahu kandungannya, sementara negara juga tidak menerima pemasukan untuk APBN. Kalau ini beredar, otomatis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali ke daerah juga akan berkurang,” tegas Dwijanto.
Dwijanto mengungkapkan, pihaknya akan menggelar 10–12 operasi pasar dalam waktu dekat yang didanai dari DBHCHT. Upaya ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga sosialisasi kepada masyarakat.
“Selain penindakan, kami juga gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahaya rokok ilegal sekaligus mendukung Gerakan Gempur Rokok Ilegal,” tambahnya.
Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menegaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal adalah bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas dan penegakan hukum.













