JAKARTA, MyInfo.ID – RUU tentang Perampasan Aset resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 setelah adanya kesepakatan antara pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan DPD RI.
Dalam rapat pengambilan keputusan, RUU ini dipastikan menjadi salah satu dari 52 RUU yang termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, bersama dengan 5 RUU kumulatif terbuka.
Selain RUU tentang Perampasan Aset, terdapat sejumlah RUU lain yang juga masuk daftar, di antaranya RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang selama ini banyak diperjuangkan publik. Jika pembahasan tidak selesai di tahun 2025, maka RUU- RUU tersebut akan dilanjutkan ke Prolegnas Prioritas 2026.
Rapat juga menyepakati jumlah Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU beserta 5 RUU kumulatif terbuka. Sementara itu, total Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2025–2029 mencapai 198 RUU dengan tambahan 5 RUU kumulatif terbuka.
Eddy, salah satu anggota Baleg DPR RI dalam rapat pengambilan keputusan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kamis (18/9/2025) menegaskan bahwa Prolegnas akan terus dievaluasi.
“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ujarnya dikutip Jumat (19/9/2025).
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa penentuan RUU Prioritas 2026 dilakukan melalui beberapa parameter. Antara lain adalah RUU yang sudah berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I; RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres); RUU yang telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi; RUU dalam daftar tunggu serta usulan baru yang memiliki urgensi dan sudah masuk Prolegnas 2025–2029.













