News  

Ini Alasan Kementan Gugat Tempo Secara Perdata

Langkah hukum ini diambil setelah Tempo dinilai tidak sepenuhnya menjalankan rekomendasi Dewan Pers terkait konten "Poles-Poles Beras Busuk" yang dianggap melanggar kode etik.

Ilustrasi PTUN Jakarta Tolak Banding Dokter Spesialis soal Kolegium Kesehatan. Foto: Pixabay

JAKARTA, MyInfo.ID – Langkah Kementerian Pertanian (Kementan) melayangkan gugatan perdata terhadap Tempo menuai perhatian publik. Gugatan ini tidak sekadar dipandang sebagai perselisihan antara lembaga pemerintah dan media, melainkan sebagai upaya menegakkan prinsip kebebasan pers yang etis, bertanggung jawab, dan sesuai koridor hukum.

Kepala Biro Hukum Kementan RI, Indra Zakaria Rayusman, S.H., M.H., dalam keterangannya yang dikutip Rabu (17/9/2025), menegaskan bahwa langkah hukum tersebut juga bertujuan menjaga marwah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kasus ini berawal pada 16 Mei 2025 ketika Tempo mengunggah poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” di akun resmi X dan Instagram,” kata Indra dalam keteranganya.

Materi tersebut dibuat untuk mempromosikan artikel “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” yang tayang di tempo.co.

Namun, artikel yang berada di balik paywall itu tidak menampilkan fakta yang mendukung pernyataan negatif pada poster dan motion graphic. Hal ini membuat publik non-subscriber sulit melakukan verifikasi. Akibatnya, kolom komentar di media sosial Tempo dipenuhi respons negatif, sebagian bahkan bernada kebencian terhadap Kementan dan Menteri Pertanian. Pihak Tempo tidak melakukan moderasi atas komentar-komentar tersebut.

Melihat hal tersebut, Kementan menempuh jalur profesional dengan melaporkannya ke Dewan Pers. Hasil kajian Dewan Pers menyimpulkan bahwa produk visual Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan, serta Pasal 3 karena mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi,” ujarnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow