JAKARTA, MyInfo.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui penegakan hukum yang konsisten. Hingga 31 Agustus 2025, OJK berhasil merampungkan 156 perkara yang ditangani.
Dari jumlah tersebut, perkara yang diselesaikan terdiri atas 130 perkara Pasar Barang Keuangan Non-Bank (PBKN), 5 perkara Pasar Modal dan Derivatif Keuangan (PMDK), 20 perkara Perbankan, Pembiayaan, dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara terkait Pasar Valuta dan Lembaga Lainnya (PVML).
“Penyelesaian perkara ini merupakan bentuk nyata komitmen OJK dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar M Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam keterangan resminya.
Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 138 perkara sudah diputus pengadilan. Sebagian besar, yaitu 132 perkara, telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), sementara 6 perkara lainnya masih berada di tahap kasasi
Adapun perkara yang telah diselesaikan itu melalui beberapa tahapan, mulai dari proses telaahan (19 perkara), penyelidikan (8 perkara), penyidikan (8 perkara), hingga berkas perkara (12 perkara) yang kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.













