BANJARNEGARA, MyInfo.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara kembali menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bentuk edukasi hukum bagi generasi muda. Kegiatan kali ini digelar di SMK Muhammadiyah Banjarnegara dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan kenakalan remaja.
Kepala Kejari Banjarnegara, Fadhila Mayasari, melalui Kasi Intelijen, Taufik Hidayat, menegaskan pentingnya peran pelajar sebagai calon pemimpin bangsa. Karena itu, mereka perlu dibekali pengetahuan hukum agar tidak mudah terjerumus ke perilaku negatif.
“Kenakalan remaja bisa berawal dari hal yang dianggap sepele, seperti membolos sekolah, kabur dari rumah, hingga balap liar. Namun jika dibiarkan, perilaku ini dapat berkembang menjadi tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba, pornografi, seks bebas, hingga tawuran,” jelas Taufik, Rabu (20/8/2025).
Dalam paparannya, Taufik menegaskan bahwa beberapa bentuk kenakalan remaja dapat berujung pada ancaman pidana berat. Misalnya, penyalahgunaan narkotika diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, perbuatan cabul bisa dipidana minimal 3 tahun penjara, persetubuhan dikenakan hukuman 5 hingga 15 tahun, sementara kasus pornografi dapat dijerat melalui UU Pornografi maupun UU ITE.
Tak hanya itu, perundungan atau bullying yang menyebabkan korban meninggal dunia bisa dikenai pidana hingga 15 tahun penjara.
“Remaja perlu sadar bahwa hukum tidak memandang usia. Setiap pelanggaran bisa berujung pidana. Karena itu, penting bagi siswa untuk menjaga diri, memilih lingkungan pergaulan yang baik, dan memanfaatkan teknologi secara bijak,” tegasnya.













