News  

1.180 Pekerja Honorer Banyumas Terancam PHK Jika Tak Jadi PPPK Paruh Waktu

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengatur kenaikan gaji ASN efektif 1 Oktober 2025 termasuk gaji PPPK dan gaji ASN terbaru Foto: Ilustrasi/ Freepik

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Sebanyak 1.180 pegawai honorer kategori R4 di Kabupaten Banyumas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk segera mengajukan nama-nama mereka dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk Tahun Anggaran 2024.

Desakan ini semakin menguat lantaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menetapkan batas akhir usulan instansi pada 14 Agustus 2025. Jika hingga tenggat tersebut tidak ada pengajuan, para pegawai honorer R4 berisiko dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau bahkan diberhentikan (PHK).

Ketua Forum Pegawai Honorer R4 Banyumas, Muhammad Miqdad, menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari pendataan pegawai non-ASN yang dilakukan pada tahun 2020. Saat itu, pegawai yang bekerja di bawah Dinas Kesehatan serta beberapa dinas lain berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak terdata di BKN karena sumber gaji mereka bukan dari APBN atau APBD.

“Karena tak masuk database, kami diberi kode R4. Di tahap pertama dan kedua rekrutmen PPPK sebelumnya, hanya R2 dan R3 yang bisa ikut. Kami hanya formalitas ikut ujian, tanpa bisa mengisi formasi,” jelas Miqdad kepada wartawan, Jumat (8/8/2025) kemarin.

Situasi kian mendesak karena mulai 2026 mendatang, UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 menegaskan tidak boleh lagi ada pegawai kontrak. Hanya status PNS dan PPPK yang diakui.

Forum R4 telah melayangkan surat resmi ke Bupati Banyumas, Sekretaris Daerah (Sekda), dan DPRD Banyumas. Namun, hingga kini baru DPRD yang merespons dengan menjadwalkan pertemuan pada Senin, 11 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB.

“Kami hanya minta kejelasan. BKN sudah memberi peluang agar R4 bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Tinggal kemauan dan keputusan dari pemerintah daerah,” tegas Miqdad.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow