News  

Bappenas-Unsoed Bahas Alternatif Pemidanaan, Dorong Implementasi KUHP Baru yang Lebih Humanis

Direktorat Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (PH2IP) Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar workshop. Foto: Istimewa

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Direktorat Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (PH2IP) Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar workshop bertajuk “Penguatan Alternatif Pemidanaan untuk Mendorong Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Kesiapan dan Model Kolaborasi di Wilayah” di Gedung Justitia 6, Fakultas Hukum Unsoed, Purwokerto pada Kamis (9/4/2026).

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak Januari 2026. Regulasi tersebut membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan nasional, dari yang sebelumnya berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan yang lebih menyeimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

Dosen Fakultas Hukum Unsoed, Prof Riris Ardhanariswari, menegaskan bahwa perubahan paradigma tersebut menuntut kesiapan seluruh elemen, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“KUHP baru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga pemahaman dan praktik di lapangan,” ujarnya dalam forum tersebut.

Workshop ini bertujuan untuk memetakan kesiapan daerah dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus merumuskan model alternatif pemidanaan yang dapat diterapkan secara efektif. Selain itu, forum ini juga mendorong terbangunnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan di tingkat daerah.

Menurut Prof Riris, alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan dan kerja sosial menjadi solusi strategis dalam menjawab berbagai persoalan klasik dalam sistem pemasyarakatan, termasuk kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (overcrowding).

“Alternatif pemidanaan dapat menjadi jalan keluar untuk mengurangi beban lapas sekaligus meningkatkan peluang reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum,” jelasnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow