JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah memastikan calon jemaah haji tidak akan dibebani tambahan biaya meski ada tekanan kenaikan ongkos operasional. Kebijakan ini ditegaskan langsung sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Moch Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Haji di Tangerang, Rabu (8/4/2026), menegaskan bahwa segala potensi kenaikan biaya dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M tidak akan dibebankan kepada jemaah.
“Sejak awal Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas bahwa apapun yang terjadi, jika ada penambahan biaya, tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Pemerintah memastikan komitmen ini dijalankan secara konsisten,” ujar Menhaj dikutip Kamis (9/4/2026).
Di tengah dinamika global, biaya penyelenggaraan haji memang menghadapi tekanan, terutama dari sektor transportasi udara. Maskapai disebut telah mengajukan penyesuaian tarif penerbangan.
Pada 30 Maret 2026, Garuda Indonesia mengajukan perubahan harga, disusul Saudi Airlines sehari setelahnya. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak akan berdampak pada biaya yang dibayar jemaah.
“Kami pastikan, perubahan harga tidak akan dibebankan kepada jemaah. Negara hadir untuk melindungi jemaah,” tegasnya.
Selain soal biaya, pemerintah juga menekankan bahwa aspek keamanan dan keselamatan jemaah tetap menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan penyelenggaraan haji.
Menhaj memastikan seluruh proses akan tetap mengedepankan standar pelayanan terbaik, meski di tengah berbagai tantangan global yang memengaruhi logistik dan operasional.
Di sisi lain, pemerintah melihat adanya perkembangan positif dari kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi mendukung kelancaran ibadah haji tahun ini.
“Alhamdulillah, ketegangan di Timur Tengah mulai menurun. Ini menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran ibadah haji,” ujarnya.













