6.461 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan di Purwokerto, BI Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Rupiah

Sebanyak 6.461 lembar uang palsu dimusnahkan oleh Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Foto: BI

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Sebanyak 6.461 lembar uang palsu dimusnahkan oleh Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) wilayah Banyumas Raya, Rabu (12/2/2026). Pemusnahan dilakukan di kantor BI Purwokerto sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem pembayaran dan melindungi masyarakat dari peredaran uang ilegal.

Ribuan uang palsu tersebut merupakan hasil akumulasi temuan dari setoran perbankan serta laporan masyarakat dalam periode 2023 hingga Oktober 2025.

“Langkah pemusnahan Upal ini sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah dan memastikan uang ilegal tidak lagi beredar,” ujar Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto, Christoveny.

Christoveny menegaskan, pemusnahan uang palsu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas lembaga yang dinilai efektif menekan peredaran uang palsu di wilayah Banyumas Raya.

“Kolaborasi yang solid antarinstansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah serta menciptakan sistem pembayaran yang aman dan terpercaya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kapolresta Banyumas Petrus P. Silalahi menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan uang.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow