KEBUMEN, MyInfo.ID — Polres Kebumen menetapkan seorang pria berinisial M (29), yang berprofesi sebagai guru mengaji, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 Maret 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melalui serangkaian penyelidikan.
“Awalnya terdapat enam anak yang teridentifikasi sebagai korban. Namun dalam proses pengembangan, jumlah korban bertambah menjadi 13 anak,” kata Kapolres.
Seluruh korban merupakan anak perempuan yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Polisi menyebut, salah satu korban diduga mengalami persetubuhan. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat kegiatan mengaji di wilayah Karanggayam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memanfaatkan relasi kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar untuk mendekati korban. Modus yang digunakan antara lain meminta korban datang lebih awal ke lokasi, sehingga tersangka memiliki kesempatan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan korban.













