News  

Pajak Kendaraan Jateng 2026 Dipastikan Tidak Naik, Pemprov Siapkan Diskon 5 Persen

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Foto: Pemprov Jateng

SEMARANG, MyInfo.ID – Isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026 akhirnya dijawab tegas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB. Bahkan, masyarakat justru berpeluang mendapat keringanan berupa diskon sekitar 5 persen hingga akhir 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya dikutip Sabtu (14/2/2026).

Penjelasan ini muncul di tengah persepsi publik mengenai kenaikan pajak kendaraan. Sumarno menerangkan, dinamika tersebut berkaitan dengan kebijakan opsen atau tambahan pajak yang diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Pada 2025, Pemprov Jateng memang menerapkan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB. Namun, pada Januari–Maret 2025, masyarakat mendapat relaksasi sehingga dampaknya tidak terlalu terasa.

Memasuki awal tahun ini, ketiadaan diskon membuat sebagian warga merasa ada kenaikan. Karena itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta dilakukan kajian untuk kembali memberikan keringanan di 2026.

“Besarannya kurang lebih 5 %,” terang Sumarno.

Rencana relaksasi tersebut diproyeksikan berlaku sampai akhir 2026. Namun, kebijakan ini tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kebutuhan pembiayaan pembangunan, serta stabilitas APBD.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow