News  

Pemerintah Terbitkan Aturan Pembelajaran Ramadhan 2026, Ini Skema Sekolah dan Libur Idulfitri

Ilustrasi pembelajaran di sekolah. Foto: Kemendikdasmen

JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah resmi menerbitkan aturan pembelajaran Ramadhan 2026 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga kementerian untuk memastikan proses belajar tetap berjalan efektif sekaligus memperkuat karakter siswa selama bulan suci.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, serta seluruh satuan pendidikan.

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengatur teknis pembelajaran, tetapi juga menempatkan Ramadhan sebagai ruang pendidikan karakter.

“Bulan Ramadhan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/2/2026).

Pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara capaian akademik dan penguatan spiritualitas siswa selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Skema Pembelajaran Ramadhan 2026

Mengacu pada SEB, berikut pengaturan resmi pembelajaran selama Ramadhan 2026:

– 18–21 Februari 2026: Belajar Mandiri

Pada periode ini, kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, maupun lingkungan masyarakat. Penugasan diberikan oleh satuan pendidikan dengan prinsip:

  • Sederhana dan menyenangkan
  • Tidak memberatkan siswa
  • Meminimalkan penggunaan gawai dan internet

Pendekatan ini dimaksudkan agar siswa tetap aktif belajar tanpa tekanan berlebihan.

– 23 Februari–14 Maret 2026: Pembelajaran di Sekolah

Kegiatan belajar kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan. Selain pembelajaran akademik, sekolah dianjurkan menguatkan:

  • Nilai iman dan takwa
  • Akhlak mulia
  • Kepemimpinan
  • Kepedulian sosial

Bagi peserta didik Muslim, dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara siswa non-Muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow