News  

Aturan WFA ASN Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026 Resmi Terbit, Ini Dampaknya bagi Pelayanan Publik

Ilustrasi ASN. Foto: Freepik

JAKARTA, MyInfo.ID – Aturan WFA ASN saat libur Nyepi dan Idulfitri 2026 resmi diterbitkan Menteri PANRB melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan aparatur sipil negara selama periode libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan ini tidak sekadar memberi fleksibilitas kerja, tetapi juga menyasar kelancaran arus mudik serta menjamin layanan publik tetap berjalan optimal.

Surat edaran tersebut diteken Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026. Regulasi ini berlaku menjelang Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Berbeda dari sekadar kebijakan work from anywhere (WFA), aturan ini menekankan keseimbangan antara produktivitas birokrasi dan kepentingan masyarakat luas. Pemerintah ingin memastikan mobilitas masyarakat selama periode mudik tetap terkendali, tanpa mengganggu fungsi pelayanan negara.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sekaligus membantu kelancaran mobilitas serta pengendalian kemacetan selama masa libur panjang.

“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Jadwal WFA ASN: Berlaku Lima Hari

Penyesuaian sistem kerja dilakukan selama lima hari, yakni:

  • Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi: Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026
  • Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri: Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026

Pelaksanaannya dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi dan/atau waktu kerja. Artinya, ASN dapat bekerja dari lokasi berbeda atau dengan pengaturan jam kerja tertentu sesuai kebutuhan instansi.

“Pimpinan instansi pemerintah mengatur proporsi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan,” ditegaskan dalam SE.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow