JAKARTA, MyInfo.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang tewas akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan internal yang dilakukan Propam Polri, yang mengungkap adanya kelalaian hingga pelanggaran prosedur oleh sejumlah personel di lapangan.
Dua Pelanggaran Berat, Lima Pelanggaran Sedang
Kepala Biro Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan hasil investigasi sementara menunjukkan adanya dua kategori pelanggaran, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Dua personel yang dikenai pelanggaran berat adalah Kompol K dan Bripka R, masing-masing bertugas sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan rantis. Sementara itu, lima personel lain, yakni Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J, dikenakan pelanggaran sedang lantaran tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, namun tetap dinilai lalai karena tidak memastikan prosedur dijalankan sesuai aturan.
Proses Etik dan Pidana
Brigjen Agus menegaskan, penyelidikan internal dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan transparansi. Ia memastikan bahwa Polri tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum, baik melalui sidang kode etik maupun jalur pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.
Selain itu, Propam Polri juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh personel tersebut pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang kode etik resmi dimulai.
Pengawasan Eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas
Untuk menjaga akuntabilitas, Polri membuka akses bagi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna mengawasi jalannya pemeriksaan.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegas Brigjen Agus.