6.461 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan di Purwokerto, BI Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Rupiah

Sebanyak 6.461 lembar uang palsu dimusnahkan oleh Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Foto: BI

“Negara hadir menegakkan hukum. Setiap kejahatan terhadap mata uang rupiah akan ditindak tanpa toleransi,” tegasnya.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK), yang menghancurkan uang menjadi potongan kecil sehingga tidak dapat digunakan kembali. Metode ini memastikan seluruh barang bukti benar-benar hilang secara fisik dan tidak berpotensi beredar ulang.

Selain penindakan, BI juga terus mendorong edukasi kepada masyarakat melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah. Salah satu langkah konkret adalah mengajak masyarakat menerapkan prinsip 3D saat menerima uang tunai, yakni dilihat (ciri visual), diraba (tekstur kasar cetak intaglio) dan diterawang (tanda air).

Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk membedakan uang asli dan palsu dalam transaksi sehari-hari.

Bank Indonesia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan uang palsu tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.

Ke depan, sinergi antara Botasupal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga sektor perbankan akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah instansi, termasuk unsur Badan Intelijen Negara Daerah Banyumas, pengadilan, kejaksaan, hingga Bea Cukai. Kehadiran mereka menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga integritas rupiah dan sistem keuangan nasional.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow